Photobucket

Selasa, 22 Mei 2012

Telaah Kritis Konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

BAB I
SEJARAH HAK CIPTA
A.        Sejarah Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: © ) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sejarah Hak Cipta Di Indonesia
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912, Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesi. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undangundang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

B.        Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, pewayangan, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan seni patung ), arsitektur, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket ), fotografi,dan ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan  ersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

C.        Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta telah diatur pemerintah dalam perundang-undangan,yaitu :
1.         UU 19/2002 pasal 2 ayat 2
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.         UU 19/2002 pasal 12 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
3.         UU 19/2002 pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
·               Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
·               Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
·               Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

D.        Masa Berlaku Hak Cipta
Masa berlakunya hak cipta tercantum dalam UU 19/2002 Pasal 30 yang isinya”suatu ciptaan yang memiliki perlindungan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan”.

E.        Ketentuan Pidana
Konsekuensi yang diterima oleh siapa saja yang melanggar dengan sengaja peraturan ini diataur dalam UU 19/2002 Pasal 72 yang berisi” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

BAB II
PRINSIP DASAR KONSEP HAKI

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut. HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek menjadi 2 : Industrial Property & Hak Cipta.
A.        Industrial Property
Industrial property : semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial.
Material yang termasuk adalah : Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), PVT, Rahasia dagang, dan Paten.
1.         Merk
Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. (UU No. 15 Tahun 2001) Beberapa ketentuan terkait dengan merk : 1). Merek harus memilik daya pembeda; 2). Merek tidak boleh menggunakan nama barang yang dimintakan perlindungan; 3). Merek tidak boleh menggunakan nama yang generik; 4). Merek hanya dilindungi untuk satu kelas merek atau jasa; 5). Merek dapat menunjukkan asal-usul suatu barang (indikasi geografis)
2.         Desain Industri
Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk.
3.         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas Tanaman : perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Syarat teknis pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian : 
  • Baru : belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1 tahun. 
  • Unik : dapat dengan jelas dibedakan dengan varietas yang sudah ada.
  • Seragam : karakter pembedanya cukup seragam. 
  • Stabil : tidak berubah setelah diperbanyak berulang kali.
4.         Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
5.         Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Informasi dari bidang teknologi yang dapat dilindungi dengan sistem rahasia dagang mencakup:
  • Metode Penjualan > adalah strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/ omset yang besar, misalnya cara pembayaran, diskon, kebijakan harga, dan promosi.
  • Metode produksi > adalah hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesinmesin, treatment terhadap bahan, dan teknik pengolahan. 
  • Komposisi ramuan > adalah penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan. Contoh : obat, jamu, kosmetika, minuman ringan, dsb.
6.         Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi-nya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2).
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3) 

B.        Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah suatu hak khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, member izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada bab selanjutnya.


BAB III
HAK CIPTA (COPY RIGHT)

A.        Pengertian Hak Cipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta
Hak Cipta adalah suatu hak khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, member izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra. Suatu ciptaan pasti mempunyai pencipta. Definisi pencipta adalah seseorang/beberapa orang bersama-sama melahirkan suatu ciptaan, bisa juga orang yang merancang suatu ciptaan atau membuat karya cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, serta orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Suatu ciptaan tidak wajib didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran hak cipta dilakukan di Kantor Hak Cipta, yaitu suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta. Namun jika sudah didaftarkan, maka akan mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta.

B.        Perlindungan Hak Cipta
Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:
1.         buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
2.         Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3.         alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.         Ciptaan lagu atau musik tanpa teks, dan lain-lain
Sedangkan yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
1.         ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
2.         ciptaan yang tidak orisinil
3.         ciptaan yang sudah milik umum
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah. Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta. Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.
Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika:
  • Penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta 
  • Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Lama perlindungan suatu ciptaan: 
  • Ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia 
  • Ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan 
  • Ciptaan atau fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan
Yang dimaksud hak khusus adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan hak cipta.

Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:
1.  Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan/ perbanyakan ciptaannya
2.  Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk memberikan izin menerjemahkan / memperbanyak kepada orang lain
3.  Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaan

Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan / memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989 Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan:
1.   kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan tersebut
2.       Jika tidak dapat melaksanakan a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang atau Badan Hukum di Indonesia untuk melaksanakannya
3.         Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan mengeluarkan izin
Dewan Hak Cipta yang diangkat oleh Presiden berdasar usulan Menteri Kehakiman,mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan tentang Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.

C.        Beberapa Hal Tentang Pengajuan Permintaan Hak Cipta
Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
1.         mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
2.         surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
3.         uraian ciptaanrangkap dua
4.         surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
5.         melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa
6.         permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon
7.         melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
8.         membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

D.        Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik

BAB IV
TINJAUAN HAKI DALAM HUKUM POSITIF DAN
PRESPEKTIF ISLAM

A.        HaKI dalam Syariat Islam.
Ditinjau dari syariat Islam, kita harus melihat dari beberapa sudut pandang jika kita ingin membicarakan mengenani kekayaan intelektual. Pada zaman Rasulullah tidak ada larangan untuk menggunakan gagasan orang lain atau penemuan penemuan orang lain. Dengan kata lain kita tidak perlu meminta izin kepada penemu untuk meniru gagasan maupun penemuan tersebut. Hal ini dikarenakan sudut pandang pada masyarakat dahulu berbeda dengan sekarang mengenai harta kekayaan.
Pada zaman sekarang, cara pandang masyarakat telah berubah. Masyarakat telah memperluas sudut pandang mereka tentang arti harta kekayaan. Bila pada zaman dahulu kekayaan hanya terbatas pada materi, maka di zaman sekarang kekayaan telah mencakup berbagai hal-hal lain. Perubahan persepsi masyarakat semacam ini dalam syari'at Islam dapat diterima, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menentukan hukum.

Pandangan para ulama mengenai HaKI
Syari'at Islam datang bukan untuk mengekang urusan hidup umat manusia. Karena setiap perintah agama pasti manfaatnya lebih besar dari kerugiannya. Bila demikian adanya, maka pengakuan dan penghargaan masyarakat internasional terhadap kekayaan intelektual seseorang, tidak bertentangan dengan Syari'at. Karena pengakuan ini, mendatangkan banyak kemaslahatan bagi umat manusia. Harta kekayaan yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh :
·                Imam As Syafii adalah: "Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil."
·                "Segala sesuatu yang bermanfaat atau dapat dimanfaatkan, baik berupa benda atau kegunaan benda", sebagaimana ditegaskan oleh Imam Az Zarkasyi.
·                "Segala sesuatu yang kegunaannya halal walau tidak dalam keadaan darurat", sebagaimana diungkapkan oleh para ulama' mazhab Hambali.
Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama' mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis.

Hukum syariat terhadap pelanggaran HAKI
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An Nisa': 29)
Tujuan utama hukum Islam sendiri pada dasarnya adalah untuk melindungi hak milik umat manusia. Hal ini sebagimana dirumuskan oleh Al-Ghazali, bahwa tujuan utama hukum syariat Islam adalah memelihara lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Di dalam Islam, hukum mencuri yang merupakan pelanggaran terhadap hak milik, ditegaskan di dalam Al-Quran: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana' . (Q.S. Al Maidah: 38 ).
Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya: “Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya”. (Riwayat Bukhari)
Sedemikian lengkapnya Islam mengatur tentang hak milik, tentang bagaimana mendapatkan, memelihara, memberikan, dsb. Selain itu hukum Islam juga mengatur bagaimana keuntungan yang didapatkan jika mematuhi dan sanksi yang didapatkan jika melanggarnya. Dalam menanggapi hal ini MUI secara khusus juga mengeluarkan fatwa untuk mengatur tentang HAKI, yaitu Keputusan Fatwa MUI, No : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).










BAB V
PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA

A.        Contoh Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia
1.         Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang
lain.
2.         Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum Dan segenap  lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual. contoh: Pembajakan perbuatan  yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas, dan merendahkan martabat bangsa.
3.         Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
4.         Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap orang yangmenggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjualatau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa adakewajiban membayar kepada siapapun.
5.         Ketersediaan SourceCode dalam program dengan lisensi ini mejadiSyarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program.
6.         dibuatnya undang oleh pemerintah tentang hak cipta
7.         dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI oleh pemerintah yang pada pokoknya bertugas merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI, menetapkan langkah langkah nasional dalam menanggulangi pelanggaran HKI, serta melakukan koordinasi sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI.

Untuk versi PDF download link di bawah ini
Telaah Kritis Konsep HAKI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates